Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket
Gallery
Pengingat Waktu
Kalender

Get your own calendar
Suara Anda

Apa yang anda harapkan dari kantong Doraemon?
Ilmu
Harta & Makanan
Pasangan Hidup
Dosa
Pahala
  
Pesan Anda
Name :
Web URL :
Message :
:) :( :D :p :(( :)) :x
Pengunjung Yang Online Free Web Counter
Kali Di Kunjungi
Buang Air Kecil
Thursday, May 31, 2007
Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Diantaranya soal menghilangkan najis, Islam mensyari'atkan agar umatnya melakukan istinja' (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu), lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.

Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari azab kubur.
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata : "Suatu kali Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melewati salah satu kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di alam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda" :

"Artinya : Keduanya diazab, tetapi tidak karena masalah besar (dalam anggapan keduanya) lalu bersabda - benar (dalam riwayat lain : Sesungguhnya ia masalah besar) salah satunya tidak meletakkan sesuatu untuk melindungi diri dari percikan kencingnya dan yang satu lagi suka mengadu domba". (Hadits Riwayat Bukhari, lihat Fathul Baari :1/317)
Bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengabarkan :
"Kebanyakan azab kubur disebabkan oleh buang air kecil". (Hadits Riwayat Ahmad, Shahihul Jami' No. 1213)
Termasuk tidak cebok setelah buang air kecil adalah orang yang menyudahi hajatnya dengan tergesa-gesa sebelum kencingnya habis, atau sengaja kencing dengan posisi tertentu atau di suatu tempat yang menjadikan percikan air kencing itu mengenainya, atau sengaja meninggalkan istinja' dan istijmar tidak teliti dalam melakukannya.
Saat ini, banyak umat Islam yang menyerupai orang-orang kafir dalam masalah kencing. Beberapa kamar kecil hanya dilengkapi dengan bejana air kencing permanen yang menempel di tembok dalam ruangan terbuka. Setiap yang kencing, dengan tanpa malu berdiri dengan disaksikan orang yang lalu lalang keluar kamar mandi. Selesai kencing ia mengangkat pakaiannya dan mengenakannya dalam keadaan najis.

Orang tersebut telah melakukan dua perkara yang diharamkan, pertama ia tidak menjaga auratnya dari penglihatan manusia dan kedua, ia tidak cebok dan membersihkan diri dari kencingnya. Wallahu A`lam Bish-shawab


Baca Selengkapnya...
posted by Alfian @ 12:01 PM   0 comments
Akad Nikah di Masjid ketika sedang haid
Friday, April 27, 2007

Bagaimana hukumnya bagi seorang muslimah yang akan melakukan akad nikah di masjid padahal ia sedang haid? Apakah ada keringanan tertentu? Mengingat kalau ia menolak untuk hadir di masjid, khawatir akan muncul konflik di keluarga....


Masjid adalah tempat suci yang sudah memiliki ketentuannya tersendiri. Antara lain tidak boleh dimasuki oleh mereka yang sedang haidh, nifas atau junub. Ketentuan ini berlaku untuk segala kondisi kecuali sekedar lewat saja. Adapun duduk dan mengikuti sebuah prosesi sebuah acara di dalam masjid bagi yang haidh, nifas atau junub jelas tidak diperbolehkan.

Jadi bagaimana?

Mudah saja jalan keluarnya. Bila memang acara akad itu harus di masjid, maka pisahlah tempat duduk laki-laki dan wanita. Akad nikahnya sendiri sebenarnya hanya akan melibatkan laki-laki saja tidak wanita. Karena itu carilah ruangan khusus yang bukan termasuk kategori masjid untuk hadirin yang wanita.

Sebagian masjid di negeri kita ini sering ditetapkan bahwa serambi atau ruangan tertentu bukan sebagai masjid yang suci yang teralrng bagi orang haidh dan sejenisnya. Nah, disanalah hadirin yang wanita itu ditempatkan.

Sedangkan para laki-laki bisa melakukan akad nikah di dalam masjid itu sendiri. Karena yang akan melakukannya adalah ayah kandung calon pengantin wanita dengan calon suaminya dengan disaksikan oleh minimal dua orang saksi.

Pengantin wanita tidak harus hadir dalam lingkaran itu dan juga tidak harus melihat langsung akad tersebut. Dia bisa duduk bersama dengan tamu wanita lainnya di ruangan yang boleh bagi orang haidh.

Saran lain yang juga bisa dipertimbangkan adalah dengan menggunakan pil penunda haidh. Asal dizinkan oleh dokter, pil ini syah-syah saja digunakan, termasuk ketika haji.

Wallahu A‘lam Bish-Showab,

Baca Selengkapnya...
posted by Alfian @ 9:17 AM   0 comments
About Me

Photo Sharing and Video Hosting at Photobucket

Name: Alfian
Home: Cairo, Egypt, Egypt
About Me: Aku adalah aku tapi kl mau kenalan...mending langsung aja ya ke orangnya...simple kan!!!
See my complete profile
Coretan Tangan
Arsip
Links
Powered by

Free Blogger Templates

BLOGGER

© Fiqih Wanita .Template by Isnaini Dot Com